Berita Utama

Sah! DKI Tidak Lagi Jadi Ibukota Melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

×

Sah! DKI Tidak Lagi Jadi Ibukota Melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Sebarkan artikel ini
Gedung DPR/MPR di Jakarta. (Ist)
Gedung DPR RI

KITAINDONESIASATU.COM – Jakarta sekarang tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI), namun resmi berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).  

Ini setelah DPR RI mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta alias DKJ menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (19/11/2024).

Pengesahan RUU DKJ menjadi UU ini dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir. “Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies dan kemudian dia mengetok palu paripurna setelah para anggota DPR yang hadir menyatakan tanda setuju.

Dalam sidang tersebut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung melaporkan hasil pembahasan rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dia turut menyebutkan ada empat pasal tambahan.

“Penyisipan 4 pasal, yaitu Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D di antara Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 yang diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta dilkuti dengan perubahan nomenklatur Jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR dan Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *