KITAINDONESIASATU.COM – Di tengah dinamika politik menjelang pemilihan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor telah merilis keputusan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dialamatkan kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 2.
Setelah serangkaian pemeriksaan mendalam bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), hasilnya menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, atau yang akrab disapa Anto, menjelaskan, “Hasil rapat Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa dugaan kampanye di area masjid yang dilakukan oleh Paslon 02 tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau pilkada,” ujar Anto, Senin 18 November 2024 kemarin sore.
Anto melanjutkan bahwa pada hari kejadian, Jumat 1 November 2024, pihak terlapor sedang menjalankan khutbah Jumat di Bogor Barat, sehingga tidak berada di lokasi yang dituduhkan.
“Dengan demikian, tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan di tempat tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa bukti berupa video yang diajukan oleh pelapor juga tidak mendukung tuduhan tersebut.
“Video itu hanya memperlihatkan pembagian minuman di luar pagar masjid, yang merupakan bagian dari program rutin ‘Jumat Berkah’,” ungkap Anto. Pernyataan ini juga dikonfirmasi oleh pengurus masjid dan saksi-saksi yang hadir di lokasi.
“Saat kami cek ke lokasi, pembagian minuman tersebut memang dilakukan di luar pagar masjid. Pihak DKM dan saksi menyatakan bahwa kegiatan itu bukan bagian dari kampanye,” jelasnya.
Dengan bukti yang dianggap tidak kuat dan tak memenuhi unsur pelanggaran, Sentra Gakkumdu memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini sebagai pelanggaran pemilu.
Namun, Anto menekankan pentingnya menjaga etika dalam kampanye. “Gakkumdu merekomendasikan agar Bawaslu memberikan teguran kepada paslon dan tim kampanye untuk menghindari kegiatan serupa yang bisa menimbulkan persepsi publik sebagai kampanye di tempat ibadah atau lokasi terlarang lainnya,” tutupnya. (Nicko)



