KITAINDONESIASATU.COM-Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, menyebut bahwa laporan Apdesi (asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), lembaga, dan ormas mantan Sekertaris BUMN Said Didu oleh pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, karena menuduh Kepada Desa memaksa warga menjual tanahnya.
“Kami Kepala Desa, Lembaga, Ormas, dan tokoh masyarakat melaporkan Said Didu karena, pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, dan yang kedua menggusur masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi,” ujar Maskota, kemarin.
Kepala desa dipilih langsung oleh warga masyarakat dan kepala desa adalah pelayan masyarakat. Dan terkait pemberitaan yang dibicarakan Said Didu yang beredar sangatlah tidak benar dan itu melanggar UU ITE, kata Maskot.
Yang lucu lagi, lanjut Maskot, Said Didu mengklaim dirinya melakukan diskriminasi dengan orang-orang yang berada di Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara. “Kami melaporkan Said Didu karena semua narasi yang dia lontarkan adalah hoaks dan merupakan sebuah hasutan untuk mengadu domba warga kami,” tegasnya.
Maskot membantah tudingan perihal, para Kepala Desa di Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara adalah kaki tangan pengembang PIK 2. Dan laporan yang layangkan merupakan tidak ada korelasinya sedikit pun dengan pihak PIK 2.
“Jadi, kami melaporkan Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2 , kami melaporkan Said Didu itu berinisiasi dengan para kepala desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang,” ujar Maskota.
Maskota meminta kepada pihak kepolisian agar terus mengusut kasus ini sampai tuntas, agar tidak ada perpecahan antara masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya Tangerang Utara dan wilayah utara kembali kondusif. “Saya berharap kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang Utara, ormas dan lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini,” pinta Maskota, sambil menambhakan pelaporan ke Polresta Tangerang dilakukan hari Selasa (19/11/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Said Didu, Gufroni, memastikan bahwa kliennya akan hadir di Mapolresta Tangerang pada tanggal yang telah dijadwalkan. “Betul akan dating hari Selasa 19 November 2024,” katanya. Gufroni juga menegaskan bahwa laporan tersebut salah sasaran karena Said Didu tidak pernah menyebut nama Maskota dalam kritik-kritiknya terhadap proyek PSN PIK-2. “Oleh karena itu, sudah tentu tidak ada kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Maskota sebagai pelapor,” ujarnya.


