KITAINDONESIASATU.COM -Polres Tabalong mengamankan seorang perempuan berinisial NYS (42) Rabu malam 13 November 2024di wilayah Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan NYS ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong, yang masing-masing berinisial MA, AK, dan WA.
“Pelaku AK dan WA membeli sabu-sabu dari ibu rumah tangga ini seharga Rp 1 juta. Dari transaksi tersebut, mereka masing-masing memperoleh keuntungan sebesar Rp 200 ribu,” kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Sabtu 17 November 2024.
Saat menangkap NYS, petugas menemukan sebungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu.
“Sabu-sabu tersebut ditemukan di loteng rumah pelaku. Pelaku pun mengakui perbuatannya,” jelas Joko.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Selain sabu-sabu seberat 0,08 gram, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, antara lain sebuah ponsel warna ungu, dompet kecil warna jingga-hijau, serta uang tunai senilai Rp 90 ribu, yang merupakan sisa hasil penjualan sabu,” katanya.***
Editor Aam Permana S

