KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang tersangka berinisial HE yang diduga sebagai bandar judi online sekaligus pemilik situs judi. Ia diduga berkaitan langsung pada kasus yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa tersangka HE, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2024) dini hari, pukul 00.15 WIB.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka HE mengaku sebagai pemilik situs judi online bernama Keris123,” jelasnya.
HE juga berperan sebagai perantara untuk memastikan situs-situs judi online lain tidak diblokir oleh Komdigi. Ia bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, MN, yang telah lebih dulu ditahan.
Menurut pengakuan HE, kelompoknya mengelola ribuan situs judi online dengan biaya operasional berkisar Rp23 juta hingga Rp24 juta per situs setiap bulannya.
Ade Ary menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman terkait kasus ini.
Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap jaringan pelaku, menangkap semua pihak yang terlibat, serta menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar aset para pelaku dapat disita.
Ade menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama dengan PPATK dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Hingga saat ini, total ada 18 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus judi online tersebut. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka merupakan pegawai Komdigi, sementara delapan lainnya adalah warga sipil.- ***





