Hukum

Prostitusi Online Khusus WNA Bertarif Rp3 Juta Diungkap Polres Depok

×

Prostitusi Online Khusus WNA Bertarif Rp3 Juta Diungkap Polres Depok

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana. (Ist)
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Prostitusi online yang khusus menawarkan gadis kepada pria warga negara asing (WNA) ditangkap petugas Polres Depok. Wanita germo penyedia layanan jasa ini diamankan bersama sejumlah barang bukti. Untuk setiap kencan pelaku memasang tarif Rp3 juta.

Kapolres Depok, Kombes Arya Perdana, Jumat (15/11/2024) mengungkapkan, terungkapnya kasus perdagangan orang dan prostitusi online ini setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan patrol siber.

Untuk menjaring korban para WNA ini, pelaku memakai aplikasi Locanto yang rata-rata anggota warga negara asing. Pelaku bisa menyediakan gadis yang bisa diajak untuk transaksi seks dengan tarif Rp 3 juta sekali kencan.

“Setiap kali mereka melakukan perdagangan orang ini dikenai biaya Rp 3 juta. Korban dijual dengan harga Rp 3 juta, dan ini spesialisasi dilakukan terhadap orang asing (Locanto),” kata Kapolres.

Modusnya orang asing ditawari melalui aplikasi Locanto dan MiChat. Aplikasi tersebut tidak menampilkan WNI karena pelanggannya merupakan WNA.

Jika transaksinya berhasil, untuk setiap tarif yang dikenakan sebesar Rp3 juta, pelaku mendapat Rp2 juta, sedang sang gadis memperoleh Rp1 juta sekali kencan.

Hingga akhirnya polisi berhasil mengendus perbuatan germo tersebut saat beraksi di salah satu hotel di Jalan Margonda Raya, Depok. Polisi yang menyamar berhasil mengamankan korban dan pelaku.

“Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata kapolres.(*)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *