KITAINDONESIASATU.COM – Akibat perbuatan tidak elok dengan teman sejawat, jaksa Jovi Andrea Bachtiar harus meringkuk ditahanan karena melanggar UU ITE. Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri mengungkapkan hal tersebut bukan upaya kriminalisasi terhadap jaksa di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
“Pegawai yang bernama Jovi Andrea Bachtiar sendirilah yang mengkriminalkan dirinya sendiri dengan perbuatannya, bukan Kejagung melakukan kriminalisasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, pada Jumat (15/11/2024) di Jakarta.
Dia katakan, Jovi berupaya mengalihkan persoalan yang sebenarnya terjadi. Mempengaruhi opini masyarakat di Medsos (media sosial), sehingga masyarakat terpecah pendapatnya.
Ia menegaskan bahwa secara fakta hukum Jovi menghadapi dua persoalan, antara lain perkara pidana dan hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Diketahui, Jovi Andrea Bachtiar merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kajari Tapsel).
Namanya menjadi perbincangan warganet usai dituntut dua tahun penjara, karena mengunggah narasi di Medsos yang menuduh rekan kerjanya, Nella Marsella, menggunakan mobil dinas untuk perbuatan asusila.
Terkait perkara pidana, Harli mengatakan bahwa Jovi menjadi terdakwa karena terbukti melanggar UU ITE, ia didakwa melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun Medsos miliknya.
Ia menjelaskan, Jovi membuat suatu narasi di media sosial yang menyerang kehormatan korban Nella Marsella.

