KITAINDONESIASATU.COM – Idealnya, rasio pembimbing haji Indonesia adalah 1:45, atau satu pembimbing untuk 45 jemaah.
Saat ini, yang diterapkan adalah 1:135, yang dinilai terlalu besar dan kurang efektif.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dalam pertemuan dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah di Semarang pada Rabu (13/11/2024).
Fikri menegaskan bahwa rasio 1:45 tidak akan terlalu berdampak pada pengurangan kuota haji reguler. Meskipun begitu, jika diperlukan kompromi, ia mengusulkan rasio 1:90 meski tetap sedikit mengurangi kuota jemaah haji reguler.
Menurut Fikri, Kanwil Kemenag Jawa Tengah juga mengonfirmasi bahwa rasio 1:135 terlalu berat. FKKBIHU mengusulkan rasio ideal 1:45, namun jika harus dicapai jalan tengah, maka 1:90 dapat dipertimbangkan. Meski demikian, Fikri berharap agar tambahan kuota pembimbing ini tidak mengurangi kuota jemaah haji reguler.
Sebagai politisi Fraksi PKS, Fikri mendesak Pemerintah Indonesia agar bernegosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota pembimbing haji.
Ia menilai peran pembimbing sangat penting dalam membantu pelaksanaan ibadah haji, bahkan bisa membantu pemerintah Saudi dalam menjaga ketertiban selama haji berlangsung.
Fikri juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenag Jawa Tengah sedang menyiapkan penyelenggaraan haji tahun 2025 untuk 30.377 jemaah, dengan hanya 90 alokasi untuk pembimbing haji. Saat ini, Kanwil Jateng tengah melakukan verifikasi tahap pertama dan kedua di kabupaten/kota.
Menurut Fikri, Kanwil Kemenag Jateng menyatakan kesiapan menghadapi haji 2025 namun masih dengan sistem yang sama.
Padahal, ada sejumlah catatan dari Panja Haji dan Pansus Haji di Komisi VIII DPR RI yang perlu diperhatikan Kanwil Jateng.- ***





Respon (1)