KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) segera menerbitkan surat keputusan hari libur nasional saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Keputusan itu selanjutnya akan disampaikan ke seluruh jajaran, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang.
Adapun surat keputusan hari libur nasional sebagai bagian dari persiapan Pilkada yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia.
“Nanti akan ada inteuksi daei kami kepada KPU di peovinsi dan kabupaten/kita untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 November 2024,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz di Jakarta, dikutip Rabu 13 November 2024.
Penetapan hari libur nasional ini dilakukan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dalam menentukan calon kepala daerahnya.
Aturan tersebut juga tertuang dalam Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa hari pemungutan suara merupakan hari libur nasional.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan rencana pemerintah untuk menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak sebagai hari libur nasional.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak KPU dan Mendagri untuk membahas lebih lanjut,” tutur Prasetyo.


