KITAINDONESIASATU.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil membongkar kasus narkoba dan menyita barang bukti puluhan triliun rupiah, selama 2020 sampai 2024.
“Polri menyita barang bukti senilai Rp 31,8 triliun yang telah disita sejak 2020 hingga 2024,” kata Jenderal Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Dia katakan, Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya.
Sejauh ini, katanya, sebanyak 264.188 tersangka telah diamankan Polri terkait kasus narkoba dalam kurun 2020 sampai 2024. Dia juga memaparkan berbagai barang bukti yang telah disita Polri.
“Kurang lebih dari tahun 2020 sampai dengan 2024 kita telah menyita barang bukti narkoba apabila dirupiahkan senilai Rp 31,87 triliun dan kalau ini menyebar di masyarakat tentunya ini
Ia menilai, dengan jumlah narkoba itu berhasil digagalkan peredarannya, berdampak kepada kurang lebih 262 juta jiwa yang dapat kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba tersebut.
Selain itu, katanya, ada aset sekitar Rp 1,55 triliun yang disita terkait kasus narkoba. Sigit juga memaparkan grand strategy serta roadmap pemberantasan narkoba.
Ada rencana jangka pendek, menengah dan panjang yang dijelaskan Sigit. Rencana jangka pendek (1-2 tahun) itu antara lain berupa penjagaan di kawasan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik hingga memperbanyak kampung bebas narkoba.
“Rencana jangka menengah (3-5 tahun) kita mengembangkan Satgassus narkoba di seluruh polda dan 75% polres. Implementasi sistem analisis dan pemetaan peredara narkoba di dark web, peningkatan kapasitas labfor untuk menganalisis nerkoba jenis baru, perwujudan kampung bebas narkoa dan peningkatan kerja sama internasional,” ucap Sigit.
