KITAINDONESIASATU.COM – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menganggap bahwa judi online sebagai bencana nasional yang lebih berbahaya dari narkoba.
Karena itu, pemerintah perlu menangani masalah judi online dengan serius.
Pernyataan ini disampaikan Jamin Ginting dalam dialog di acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (11/11/2024).
“Menurut saya, judi online sudah menjadi bencana nasional. Bayangkan banyak orang yang sampai bunuh diri karena judi online, bahkan ada istri yang membakar suaminya akibat hal ini. Tidak sedikit pula aparatur negara yang terlibat dalam judi online dengan menjadi pemain dan lainnya,” ungkap Jamin.
BACA JUGA: Kasus Judi Online di Komdigi, Pakar Hukum Usul Gunakan Pasal Korupsi
Jamin menekankan bahwa judi online kini telah menjadi masalah besar dengan banyak korban.
“Jadi pemerintah harus benar-benar konsisten dalam memberantasnya, jangan setengah-setengah,” lanjutnya.
Terlebih lagi, ia menyebut adanya fakta baru bahwa beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang memiliki kewenangan memberantas judi online, justru menyalahgunakan kekuasaannya demi keuntungan pribadi.
Jamin menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan wewenang mereka untuk memperoleh keuntungan dengan menerima suap dari pihak yang seharusnya diblokir tetapi tidak dilakukan.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini seharusnya tidak lagi diatur hanya dengan pasal 27 undang-undang ITE atau pasal 303 KUHP, melainkan sudah masuk dalam pasal 12 E dan F yang terkait dengan tindak pidana korupsi, karena melibatkan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.- ***


