KITAINDONESIASATU.COM – Wapres Gibran Rakabuming Raka ditunjuk untuk melaksanakan tugas presiden selama Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke luar negeri. Penunjukan ini berlaku sejak 8 – 23 November 2024.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) penunjukan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk melakukan tugas presiden. Keppres ini berkaitan dengan lawatan Prabowo ke berbagai negara.
Penunjukan itu tertuang dalam Keppres bernomor 31 tahun 2024 tentang penugasan wakil presiden melaksanakan tugas presiden. Keppres tersebut ditandatangani per 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto diketahui berkunjung ke 5 negara yakni Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris.
Dalam Kepres tersebut disebutkan untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Prabowo menugaskan Gibran melaksanakan tugas presiden selama waktu yang telah ditetapkan. Jika dalam penugasan ada kebijakan baru yang perlu ditetapkan, Gibran perlu berkonsultasi terlebih dahulu meminta persetujuan presiden.
“Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.”
Sebelumnya, kepada para Menteri Kabinet Merah Putih sehari sebelum kunjungan ke luar negeri, Prabowo meminta para Menteri tidak ragu-ragu menelpon dirinya jika ada sesuatu yang dianggap penting dan perlu persetujuan presiden. (*)

Respon (1)