Opini Kita

Komparasi Pelanggaran Penggantian Pimpinan Dewan Pers

×

Komparasi Pelanggaran Penggantian Pimpinan Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Hendra J Kade SH MH, Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat. (Ist)
Hendra J Kade SH MH, Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat. (Ist)

Oleh : Hendra J Kede, S.H., M.H., GRCE
Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat

Tulisan ini, seperti terbaca dari judul, betul  terkait keabsahan Ketua Dewan Pers saat ini, Ninik Rahayu.

Penulis mencoba mempelajari lebih jauh dan lebih dalam dari sisi hukum. Memperlajari tentang bagaimana tindakan administrasi yang diperlukan begitu Ketua Dewan Pers (alm) Prof. Azyumardi Azra berhalangan tetap.

Hasilnya : Ternyata keabsahan Wakil Ketua Dewan Pers menjadi Ketua Dewan Pers difinitif menggantikan (alm) Prof. Azyumardi Azra yang wafat saat sedang menjabat Ketua Dewan Pers tanggal 18 September 2022 tidak memerlukan tindakan administrasi selevel Berita Acara Rapat Pleno apalagi selevel Surat Keputusan Dewan Pers.

Baca Juga  Pengurus IKWI Pusat Rayakan HUT Ke-64 Secara Sederhana

Hal ini sesuai amanat UU Pers dan Statuta Dewan Pers yang berlaku saat itu yaitu Statuta Dewan Pers 2016 (Statuta 2016). Dan juga sesuai dengan contoh ketatanegataan dalam penggantian yang mengedepankan norma “otomatis digantikan oleh”.

  • Contoh ketatanegaraan yang penulis maksudkan adalah pergantian Presiden Soeharto yang menyatakan berhenti dari jabatan Presiden tahun 1998 lalu kepada Wakil Presiden BJ Habibie.

Presiden Soeharto diangkat dengan Ketetapan MPR. Dan begitu juga dengan Wakil Presiden Habibie diangkat dengan Ketetapan MPR pula. Bahkan nomer Ketetapan MPR tentang pengangkatan keduanya berbeda.

Baca Juga  Kalsel Juara Indeks Kemerdekaan Pers

Namun saat Presiden Soeharto berhenti, fakta historisnya, tidak lagi membutuhkan Ketetapan MPR baru untuk mengangkat dan mengesahkan Wakil Presiden Habibie menjadi Presiden menggantikan Presiden Soeharto yang berhenti sebelum habis masa jabatannya itu.

Apalagi sidang MPR khusus untuk menetapkan Wapres BJ Habibie menjadi Presiden difinitif, sama sekali tidak diperlukan.

Pun tidak diperlukan memberikan status Pelaksana Tugas (Plt) kepada Wapres BJ Habibie sambil menunggu sidang MPR untuk menetapkan Presiden difinitif, bahkan terfikirkan pun tidak oleh ahli hukum dan politik manapun di republik ini.

Baca Juga  Koperasi Desa sebagai Koperasi Palsu

Wakil Presiden BJ Habibie hanya perlu mengucapkan Sumpah Jabatan sebagai Presiden, sekali lagi, sama sekali tidak perlu Ketetapan MPR apalagi sampai harus ada Sidang MPR.

Hal ini kenapa bisa terjadi?

Jawabannya sederhana saja dari sisi hukum, karena penggantian Presiden yang berhalangan tetap ditengah jalan oleh Wakil Presiden yang sedang menjabat menganut norma hukum “digantikan otomatis oleh”.

  • Norma hukum yang sama juga dianut dan diberlakukan Dewan Pers melalui Statuta 2016.

Statuta Dewan Pers itu merupakan operasionalisasi dari UU Pers. Kira-kira sama seperti Peraturan Pemerintah pada UU yang lain yang bersifat generalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *