Hukum

Kejari Kabupaten Bekasi Kembalikan Uang Negara Rp 7 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana PIP Universitas Mitra Karya

×

Kejari Kabupaten Bekasi Kembalikan Uang Negara Rp 7 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana PIP Universitas Mitra Karya

Sebarkan artikel ini
Kejari Kabupaten Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 7 miliar terkait kasus tindak pidana korupsi pada program dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang melibatkan Universitas Mitra Karya (UMIKA) angkatan 2020 hingga 2022.

Pengembalian uang ini berasal dari perkara korupsi yang melibatkan dua terdakwa: H. Suroyo, rektor UMIKA periode 2020-2021, dan Sri Hari Jogja, rektor UMIKA periode 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 7 miliar tersebut merupakan uang pengganti atas kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan dalam program PIP.

“Terdakwa melalui keluarganya telah menitipkan uang kepada pihak penuntut umum,” ungkap Dwi dalam keterangannya di Cikarang Pusat, Senin (4/11/2024).

Menurut Dwi, penyimpangan dalam program PIP yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek ini menyebabkan kerugian negara mencapai total Rp 13.496.700.000. Kedua terdakwa terbukti bersama-sama melakukan korupsi dengan modus memotong dana bantuan yang seharusnya diterima oleh mahasiswa penerima PIP.

“Seluruh uang pengganti tersebut saat ini dititipkan di rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” tambah Dwi. Uang ini akan dikembalikan ke negara setelah kedua terdakwa mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Saat ini, kedua terdakwa, yaitu H. Suroyo dan Sri Hari Jogja, sedang menjalani proses persidangan.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 atau 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *