News

Disdik Kota Bogor Larang Outing Class di Luar Wilayah, Sekolah Diingatkan untuk Patuh

×

Disdik Kota Bogor Larang Outing Class di Luar Wilayah, Sekolah Diingatkan untuk Patuh

Sebarkan artikel ini
Gedung Disdik, Jl. Raya Pajajaran, Bantarjati, Kecamatan, Bogor Utara, Kota Bogor. (Nicho)
Gedung Disdik, Jl. Raya Pajajaran, Bantarjati, Kecamatan, Bogor Utara, Kota Bogor. (Nicho)

KITAINDONESIASATU.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menegaskan larangan bagi Sekolah Dasar (SD) untuk melaksanakan kegiatan study tour atau outing class di luar wilayah Bogor Raya. Jika sekolah tetap melaksanakan kegiatan tersebut, akan dianggap sebagai pelanggaran oleh Disdik Kota Bogor.

Kepala bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Disdik Kota Bogor, Rini Mulyani, menyatakan bahwa berdasarkan surat dari Pj Wali Kota Bogor, kegiatan outing class di luar Bogor dilarang. Jika ada pemesanan untuk kegiatan di luar Bogor, pihak sekolah diminta untuk membatalkannya. Disdik juga merujuk pada surat sebelumnya terkait insiden yang terjadi di Subang.

Rini menjelaskan bahwa sebelumnya, terdapat kebijakan yang mengizinkan kegiatan di luar Bogor jika sudah direncanakan jauh hari. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku lagi saat ini. Ia mengakui bahwa banyak SD yang telah mengadakan outing class.

“Kami telah menjelaskan kepada komite sekolah tentang dampak outing terhadap pembelajaran. Jika dirasa tidak memberikan manfaat signifikan, sebaiknya kegiatan tersebut tidak diadakan. Bukan berarti dilarang, tetapi jika sudah ada yang mengajukan sebelumnya, kegiatan tersebut diperbolehkan dengan syarat adanya pemeriksaan dari Dishub. Namun untuk saat ini, kami tidak menggunakan pemeriksaan tersebut karena melarang kegiatan di luar Bogor,” tegas Rini, kepada kitaindonesiasatu.com, Jl. Raya Pajajaran, Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Senin 4 November 2024.

Ia menambahkan, jika ada sekolah yang tetap ingin melaksanakan outing class dan sudah melakukan pembayaran, Disdik tidak akan memberikan rekomendasi. Jika sekolah tetap melaksanakannya, hal tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran.

“Disdik tidak akan bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Kami akan mengandalkan pengawasan dari pengawas pendidikan. Kami menyadari sulit untuk memonitor seluruh sekolah karena ada 289 sekolah negeri dan swasta. Oleh karena itu, kami meminta bantuan dari pengawas,” jelasnya.

Rini juga menekankan bahwa dalam program outing class, sekolah tidak boleh memberatkan siswa yang tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut. “Kegiatan ini harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan orang tua murid,” tutupnya. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *