KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah berencana menyelesaikan peraturan soal hapus tagih kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank BUMN.
“Payung hukum mengenai hapus tagih kredit UMKM diperlukan bagi bank pelat merah. Kebijakan ini akan mendukung program-program pemerintah yang terkait sektor pertanian,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan Senin (4/11/2024).
Seperti diketahui, hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dia menjelaskan program terkait pertanian tidak dapat berjalan optimal jika bank BUMN tidak melakukan hapus tagih kredit mangkrak UMKM.
Pasalnya banyak debitur yang tidak dapat akses pembiayaan karena masuk daftar hitam di SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sehingga dengan hapus buku hapus tagih ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali,” ujarnya.
Airlangga juga menambahkan bahwa praktik hapus tagih sudah lazim dilakukan oleh bank swasta.
Sementara itu bank BUMN memerlukan aturan yang lebih rigid untuk melakukan hal tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi yang melakukan.
Baja juga: Pemerintah Tetapkan Kriteria Petani, Nelayan dan Pelaku UMKM Penerima Program Penghapusan Utang





