KITAINDONESIASATU.COM – Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba, termasuk tiga jaringan besar, sebagai bagian dari upaya mendukung misi Astacita yang dijalankan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu fokus Astacita adalah penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan bahwa dalam sasaran prioritas keempat program pemerintah, penutupan celah penyelundupan narkoba harus dilakukan semaksimal mungkin. Selain itu, Kapolri juga menginstruksikan pemberantasan narkoba dari seluruh aspek.
Untuk menindaklanjuti instruksi tersebut, Bareskrim Polri bersama Polda jajaran dan berbagai instansi terkait, termasuk Kejaksaan Agung, BNN, Bea dan Cukai, PPATK, serta DEA, melaksanakan operasi gabungan yang mengungkap 80 kasus narkoba selama September hingga Oktober 2024.
Dari operasi ini, tiga jaringan internasional berhasil diungkap, yaitu jaringan FP (Fredy Pratama) yang beroperasi di 14 provinsi, jaringan HS yang mencakup lima provinsi, dan jaringan H (Helen) di Jambi.
Sebanyak 136 tersangka diamankan dalam operasi tersebut. Polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk 1,7 ton sabu, 1,12 ton ganja, dan ribuan butir pil ekstasi serta narkotika lain.
Total penyelamatan diperkirakan mencapai 6,26 juta jiwa, dengan perputaran uang tiga jaringan narkoba itu mencapai Rp59,2 triliun berdasarkan analisis PPATK.
Komjen Wahyu Widada menekankan bahwa Polri akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memiskinkan para bandar narkoba dengan menyita aset mereka. Dalam kasus ini, aset yang disita mencapai Rp869,7 miliar sebagai langkah memberikan efek jera bagi pelaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 jo. 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pasal TPPU juga dikenakan, dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 15 tahun.- ***



