KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima kunjungan kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Kamis 5 November 2026. Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan strategis, mulai dari reformasi hukum hingga peningkatan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) di Kota Bogor.
Kunjungan kerja yang dipimpin Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, R. Andika Dwi Prasetya, diterima langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Bogor menyampaikan berbagai persoalan dan kebutuhan kepada pemerintah pusat. Pembahasan mencakup reformasi hukum, lima pilar Indeks Pembangunan Hukum (IPH), peningkatan sumber daya manusia (SDM) hukum, tugas pokok dan fungsi kementerian, hingga persoalan Lapas Paledang.
Selain itu, kedua pihak membahas keterkaitan aset, hibah, serta pemanfaatan lahan yang berhubungan dengan kementerian.
Dedie Rachim Sampaikan Sejumlah Persoalan Hukum di Kota Bogor
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kemenko Kumham Imipas. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi Pemkot Bogor untuk menyampaikan berbagai persoalan daerah yang membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Iya, karena memang kebetulan permasalahan di bawah Kemenko Kumham Imipas di Bogor memiliki beberapa keterkaitan. Salah satunya terkait kapasitas LP Paledang, kemudian eks Kantor Imigrasi, serta aset yang sudah kami hibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu dulu. Itu juga menjadi bahasan untuk penggunaannya,” ujar Dedie Rachim.
Ia menjelaskan, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kapasitas Lapas Paledang, keberadaan bekas Kantor Imigrasi, serta pemanfaatan aset yang sebelumnya telah dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Reformasi Hukum Kota Bogor Raih Nilai A
Dalam bidang hukum, Dedie menyampaikan bahwa pelaksanaan reformasi hukum di Kota Bogor saat ini memperoleh nilai A. Capaian tersebut merupakan hasil kerja perangkat daerah dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, instansi, dan lembaga terkait.
Kota Bogor juga menjadi salah satu daerah yang secara konsisten melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebagai upaya menegakkan peraturan daerah (perda), termasuk Perda tentang Ketertiban Umum.
Selain itu, Kota Bogor menjadi satu-satunya daerah yang secara rutin melaksanakan sidang tipiring untuk penegakan kawasan tanpa rokok.
Upaya penguatan akses keadilan juga dilakukan melalui Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami. Pemkot Bogor turut menyediakan pos bantuan hukum di wilayah-wilayah yang dapat diakses masyarakat secara gratis.
“Kota Bogor juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Bale Badami. Kemudian, ada juga pos bantuan hukum di wilayah-wilayah yang bisa diakses secara gratis oleh masyarakat,” ungkapnya.
Kemenko Kumham Imipas Serap Aspirasi Pemkot Bogor
Sementara itu, Sesmenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi tugas dan fungsi Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan kepada pemerintah daerah.
Menurut Andika, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui kebutuhan dan kepentingan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan bidang hukum, hak asasi manusia, serta pemasyarakatan.
“Membahas seperti apa tugas dan fungsi kami dalam merespons kebutuhan dan kepentingan Pemerintah Kota Bogor, khususnya menyangkut bidang hukum, hak asasi manusia, serta kepentingan-kepentingan lain yang bisa disupport oleh Kementerian Koordinator,” ujarnya.
Andika menambahkan, kegiatan serupa dilaksanakan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun kementerian dan lembaga.
Ia menyebut kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk melakukan pemetaan persoalan atau belanja masalah yang dihadapi pemerintah daerah.
“Jadi, kegiatan ini kami manfaatkan untuk belanja masalah, yaitu mendengarkan apa yang dihadapi oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Seperti yang saya sampaikan tadi, terkait bidang hukum, HAM, dan pemasyarakatan, maupun tugas-tugas lainnya yang perlu intervensi dari pemerintah pusat, khususnya Kemenko,” ungkapnya.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Andika berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat. Dengan demikian, reformasi hukum di berbagai wilayah Indonesia dapat berjalan optimal dan mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Hukum nasional.
Ia juga berharap praktik baik yang telah diterapkan Pemerintah Kota Bogor dapat menjadi salah satu contoh dalam mendorong pembangunan hukum di Indonesia.






