News

Anggota Badan Legislasi DPR Usulkan KPU Jadi Lembaga Adhoc Dua Tahunan

×

Anggota Badan Legislasi DPR Usulkan KPU Jadi Lembaga Adhoc Dua Tahunan

Sebarkan artikel ini
FotoJet 55
Rapat dengar pendapat Anggota Badan Legislasi

KITAINDONESIASATU.COM – Dalam rapat dengar pendapat pada Kamis, 31 Oktober 2024, Anggota Badan Legislasi DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga adhoc dengan masa kerja dua tahunan.

Saleh, yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), menyampaikan kritik atas kinerja KPU.

“Jadi, kami sedang berpikir sekarang di DPR justru KPU itu hanya lembaga adhoc, dua tahun aja,” katanya.

Menurut Saleh, keberadaan KPU saat ini hanya membebani anggaran negara, karena KPU efektif bekerja hanya selama dua tahun.

Baca Juga  Air Mata di Tengah Penantian, Keluarga Harap Kepastian Identitas Mayat Tanpa Kepala di Ciliwung

Sementara di tahun ketiga hingga kelima, anggota KPU hanya menjalankan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) di Jakarta.

Selain itu, Saleh mempertanyakan urgensi Bimtek tersebut dan menyarankan agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditiadakan, karena ia menilai banyak masalah Pemilu terjadi di tingkat PPK.
Saleh mengusulkan rekapitulasi suara langsung dilakukan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke tingkat kabupaten/kota agar prosesnya lebih ringkas dan meminimalisir kemungkinan manipulasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa jabatan anggota KPU dan KPU di tingkat provinsi serta kabupaten/kota adalah lima tahun sejak pengucapan sumpah/janji, dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode tambahan di tingkat yang sama.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *