KITAINDONESIASATU.COM — Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan yang tengah menyita perhatian publik.
Presiden menekankan agar proses penyidikan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa ada hal yang ditutup-tutupi dari masyarakat. Arahan Presiden ini disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 4 November 2026.
Ditambahkan Mensesneg, kebenaran dan supremasi hukum harus dijunjung tinggi demi menjaga integritas lembaga penegak hukum serta ketertiban nasional. Langkah ini diharapkan mampu meredam spekulasi dan mengembalikan kepercayaan publik secara penuh.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membeberkan kronologi lengkap eks Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso melakukan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik.
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana itu dilakukan ketiga tersangka tersebut dalam kurun waktu 2025-2026. Asep mengatakan, ada sejumlah nomor ponsel yang dimasukkan ke Lawful Interception Management System tanpa verifikasi.
Setelah dimasukkan ke sistem tersebut, nomor ponsel itu disadap, padahal sedang tidak ada proses penegakan hukum yang berlangsung. Di antara nomor tersebut terdapat milik Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara, pengusaha serta wartawan.
Saat ini, tim khusus Polri terus mengumpulkan bukti material dan memeriksa sejumlah saksi kunci. Penanganan perkara ini dipastikan berjalan objektif demi menjamin kepastian hukum di Tanah Air. (*)



