KITAINDONESIASATU.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/11) sore.
Nusron menjalani pemeriksaan sekitar lima jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Kedatangan Politikus Partai Golkar tersebut tergolong mendadak usai dua kali absen dari panggilan penyidik pada 7 dan 15 Oktober lalu. Sebelum pemeriksaan, beredar sorotan publik terkait alasan ketidakhadirannya yang dipicu oleh agenda perjalanan dinas ke luar negeri.
Usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Nusron menegaskan bahwa ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya murni disebabkan oleh tugas kedinasan. Ia membantah tudingan sengaja menghindar dan menyatakan perjalanan dinasnya resmi.
Kasus ini berfokus pada dugaan aliran dana suap pengurusan HGB serta pengangkatan posisi di kementerian yang melibatkan sejumlah pejabat BPN. Penyidik KPK terus mendalami peran para pihak yang terlibat guna mengusut tuntas perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN tersebut.(*)




