KITAINDONESIASATU.COM — Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution diduga tersandung kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bersama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tim penyidik Bareskrim mengamankan perangkat siber rahasia yang diduga digunakan untuk meretas komunikasi Istana.
Proses pemeriksaan intensif kini terus berjalan di Mabes Polri guna mengusut tuntas motif serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Inspektur Jenderal Polisi Dr. Ahrie Sonta Nasution dikenal sebagai salah satu perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memiliki rekam jejak akademik dan operasional cemerlang. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002 ini mengukir berbagai prestasi penting sepanjang pengabdiannya di tubuh korps bhayangkara.
Ahrie Sonta menarik perhatian publik saat menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2020, di mana ia memimpin pengungkapan berbagai kasus kejahatan besar dan narkoba. Pengalaman lapangan serta kemampuan komunikasinya yang responsif membawa kariernya melonjak pesat.
Ia kemudian dipercaya menduduki posisi strategis sebagai Sekpri Kapolri Spripim Polri, mendampingi kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Selain mumpuni di lapangan, Irjen Ahrie Sonta juga memiliki latar belakang pendidikan yang kuat. Ia berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Kepolisian dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dengan predikat cumlaude.
Pengalaman akademis tersebut memperkuat kapasitas kepemimpinannya dalam reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan Polri. Berbekal integritas tinggi, kepemimpinan adaptif, dan dedikasi profesional, ia dipandang sebagai salah satu sosok perwira potensial bagi masa depan institusi kepolisian.
Namun kini Ahrie Sonta harus mendekam di sel tahanan atas perbuatannya melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.






