KITAINDONESIASATU.COM — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan instruksi tegas yang melarang seluruh anggota Polri maupun Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan melalui Surat Edaran Kapolri No. SE/9/X/2026 ini merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk melalui rokok elektrik.
Melalui Surat Telegram resmi yang didistribusikan ke seluruh jajaran markas besar hingga tingkat kepolisian daerah, larangan ini mencakup aktivitas hisap vape saat bertugas, mengenakan pakaian seragam dinas, maupun berada di area fasilitas kantor kepolisian.
Langkah penertiban ini diambil untuk memastikan seluruh personel menampilkan citra yang profesional, rapi, dan memberikan teladan baik di mata publik.
Guna memastikan kepatuhan terhadap aturan baru tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) diperintahkan untuk melakukan pengawasan ketat secara berkala. Personel yang terbukti melanggar instruksi ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan penegakan disiplin ini diharapkan mampu meningkatkan integritas, wibawa, serta standar profesionalisme seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat luas.(*)





