KITAINDONESIASATU.COM– Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disiapkan pemerintah pada 2026. Bantuan ini menyasar pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria.
Masing-masing penerima berpeluang memperoleh dana sebesar Rp900 ribu untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Nominal tersebut merupakan akumulasi bantuan Rp300 ribu setiap bulan selama tiga bulan.
Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan subsidi tersebut. Ada ketentuan administrasi dan kepesertaan yang harus dipenuhi.
Salah satu persyaratan penting adalah memiliki kewarganegaraan Indonesia serta NIK yang valid.
Calon penerima juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Dari sisi penghasilan, pemerintah menetapkan batas gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Apabila upah minimum di daerah tempat bekerja melebihi angka tersebut, batas penghasilan mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku.
Artinya, pekerja perlu memperhatikan besaran UMP atau UMK di wilayah masing-masing.
Selain itu, penerima BSU tidak boleh berasal dari kalangan ASN, TNI, maupun Polri.
Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU
Bantuan ini direncanakan disalurkan sekaligus dengan total Rp900 ribu melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Periode penyaluran diperkirakan berlangsung pada November hingga Desember 2026.
Pekerja dapat memantau informasi terbaru dan mengecek status penerimaan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Disclaimer: Pemenuhan persyaratan belum menjamin seseorang otomatis menerima BSU. Penetapan penerima tetap bergantung pada hasil verifikasi dan validasi data pemerintah.



