KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membuka rekrutmen besar-besaran untuk posisi Tenaga Ahli pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029. Mengutip laman resminya, kesempatan ini dibuka bagi lulusan S2 dari berbagai jurusan, dan terbuka bagi pelamar hingga usia 62 tahun.
Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi, serta keputusan Rapat Paripurna pada 15 Oktober 2024, DPR mengundang Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk mengisi posisi ini. Total kuota dalam rekrutmen ini adalah 205 formasi, dengan pendaftaran berlangsung mulai 30 Oktober hingga 3 November 2024.
Persyaratan Umum Pendaftaran:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki catatan berkelakuan baik
Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba
Berpendidikan minimal S2 dengan IPK minimal 3,00
Berusia maksimal 62 tahun
TOEFL minimal 500 (550 khusus keahlian di Badan Kerja Sama Antar-Parlemen)
Tidak merangkap jabatan di instansi lain
Kualifikasi Khusus: Formasi dibuka untuk berbagai bidang keahlian sesuai komisi atau badan terkait, di antaranya:
Komisi I: Ilmu Politik, Hukum, Teknologi Informasi, dll.
Komisi II: Ilmu Pemerintahan, Kependudukan, Sosial Ekonomi, dll.
Komisi III: Hukum, Hak Asasi Manusia, Kriminologi, dll.
Komisi IV: Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dll.
Komisi lainnya: mencakup berbagai bidang seperti Teknik, Energi, Kedokteran, dan Ekonomi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penempatan, calon pelamar dapat melihat detail lengkap formasi sesuai kebutuhan masing-masing komisi dan badan DPR RI.
Cara Pendaftaran: Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://ssctaakd.dpr.go.id. Pelamar wajib mengisi data sesuai keadaan sebenarnya, dan informasi lebih rinci tentang pendaftaran dapat diakses melalui tautan yang disediakan pada laman resmi DPR RI.
Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran lowongan kerja ini dapat dilihat melalui link berikut.- ***
