NewsDaerah

Cek Biaya Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Tangerang

×

Cek Biaya Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
simkeltangerangjum
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kabupaten Tangerang semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C yakni Rp 75.000.

Syarat Perpanjangan SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.
  5. Kartu Jaminan Kesehatan Nasional

Lokasi Layanan SIM Keliling hari Rabu, 28 Oktober 2026 mulai pukul 07.00-13.00:

  1. Pospol  Telaga Bestari   
  2. Lobby Timur Mal Ciputra Citra Raya, Cikupa (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *