KITAINDONESIASATU.COM – Kabar penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial bikin resah masyarakat. Namun, BPJS Kesehatan menegaskan informasi tersebut tidak benar. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan dan pelayanan kepada peserta berlangsung seperti biasa.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan, program JKN memiliki landasan hukum yang kuat. Keberadaan BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sedangkan sistem JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky, Selasa (27/10).
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk menjamin perlindungan sosial masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Jaminan tersebut juga sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rizzky menambahkan, UU Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tugas serta penyelenggaraan program masing-masing.
Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung percaya pada kabar penghapusan BPJS Kesehatan yang belum jelas sumbernya. Peserta JKN tetap dapat menggunakan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa keaktifan kepesertaan dan mencari informasi melalui kanal resmi apabila membutuhkan kepastian. (*)





