KITAINDONESIASATU.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pimpinan Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno resmi menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Febrie Adriansyah. Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar Senin 26 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa perlawanan dari Terdakwa, advokat Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir. Ini sesuai dengan pasal 206 ayat (3) KUHAP baru yang mengatur hakim dapat menyatakan perlawanan baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan.
Dengan ditolaknya perlawanan Febrie Adriansyah tersebut, majelis hakim memerintahkan persidangan untuk dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian perkara. Tim penuntut umum diminta menyiapkan daftar saksi serta alat bukti untuk dihadirkan pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp346 miliar dan Rp7,9 miliar. Dalam kasus ini jaksa menyita brangkas berisi emas 74 Kg. (*)






