Bisnisberita utama

OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027, Ini Dampaknya bagi Investor

×

OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027, Ini Dampaknya bagi Investor

Sebarkan artikel ini
Saham
Ilustrasi. Saham.

KITAINDONESIASATU.COM – Kabar penting bagi pelaku pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan ini memberi ruang lebih luas bagi emiten untuk menjaga stabilitas harga saham di tengah gejolak pasar global.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, kebijakan yang semula berakhir pada penghujung 2026 tersebut diperpanjang enam bulan.

“Yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini akan diperpanjang hingga Juni 2027,” ujar Hasan, di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Perpanjangan ini juga berkaitan dengan ketidakpastian eksternal, termasuk proses peninjauan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh penyedia indeks global MSCI. Keputusan final mengenai usulan perubahan klasifikasi tersebut dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.

OJK menyebut sejumlah emiten membutuhkan kepastian kebijakan karena menilai harga sahamnya berada pada level yang memungkinkan dilakukannya buyback untuk mendukung nilai perusahaan.

Meski demikian, buyback tanpa RUPS bukan berarti emiten bebas membeli kembali saham tanpa batas. Perusahaan tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023, prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan, serta keterbukaan informasi kepada publik.

OJK juga menegaskan bahwa pembelian kembali saham tidak boleh mengganggu kewajiban pemenuhan batas minimum saham beredar di publik (free float). Emiten tetap harus mengalihkan kembali saham hasil buyback ke publik sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku.

Selain itu, OJK mendorong BEI menyempurnakan mekanisme identifikasi konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Pelibatan pihak independen dalam proses tersebut diharapkan memperkuat transparansi, tata kelola, dan perlindungan investor ritel.

Perpanjangan kebijakan ini menjadi perkembangan penting bagi pasar modal Indonesia. Namun, dampaknya terhadap harga saham setiap emiten akan bergantung pada keputusan perusahaan, kondisi keuangan, dan respons pasar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *