KITAINDONESIASATU.COM – Rokok elektrik atau vape kembali menjadi sorotan setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong pelarangan total penggunaannya di Indonesia. Perhatian aparat tertuju pada kemungkinan perangkat tersebut disalahgunakan untuk mengonsumsi narkotika dalam bentuk cairan yang sulit dikenali secara kasatmata.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan, Sumatra Utara, Jumat (23/10/2026). Menurut dia, cairan dalam cartridge vape dapat disamarkan dengan aroma tertentu sehingga penampilannya menyerupai produk rokok elektrik biasa.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang kebiasaan merokok elektrik. Aparat juga menyoroti perkembangan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat tersebut sebagai media konsumsi zat terlarang.
Temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada April 2026 memberikan gambaran mengenai risiko penyalahgunaan vape.
Dari 341 sampel cairan vape yang diperiksa, sebanyak 11 sampel dilaporkan mengandung kanabinoid atau zat yang berkaitan dengan ganja. Satu sampel lainnya terdeteksi mengandung metamfetamina atau sabu. Selain itu, ditemukan pula etomidate, zat yang digunakan dalam bidang medis sebagai obat anestesi.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa sebagian sampel yang diperiksa mengandung zat berbahaya atau terlarang. Namun, hasil itu tidak berarti seluruh produk vape mengandung narkotika.
Perbedaan ini penting dipahami agar masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa setiap cairan rokok elektrik merupakan narkotika.





