Berita Utama

Heboh Karhutla, Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka, 3 Berstatus Perusahaan Asing

×

Heboh Karhutla, Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka, 3 Berstatus Perusahaan Asing

Sebarkan artikel ini
Dampak karhutla Kalimantan Tengah terhadap kualitas udara
Dampak karhutla Kalimantan Tengah terhadap kualitas udara (tangkap layar X)

KITAINDONESIASATU.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Dari belasan entitas bisnis tersebut, tiga di antaranya dipastikan merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Rabu 21 Oktober 2026 mengatakan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti mendasar, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa puluhan saksi ahli dari berbagai bidang.

Korporasi-korporasi tersebut terbukti lalai hingga sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, yang memicu bencana kabut asap parah serta merusak ekosistem lingkungan. Diakui Kapolri tidak ada kendala di lapangan terkait penyidikan karhutla tersebut.

Langkah tegas Polri ini menjadi komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pelaku pengrusakan lingkungan, baik modal dalam negeri maupun asing. Selain sanksi pidana terhadap pengurus korporasi, kepolisian juga berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk pengenaan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan guna menyasar korporasi lain yang terindikasi melanggar hukum. Polri mengimbau seluruh pemegang konsesi lahan untuk menghentikan praktik pembakaran lahan dan aktif melakukan upaya pencegahan bencana karhutla secara mandiri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *