KITAINDONESIASATU.COM – Nasib Bupati Pati nonaktif Sudewo resmi diputus di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta jual-beli pengisian jabatan perangkat desa.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta,” demikian bunyi putusan majelis hakim.
Hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam perkara yang menyeret dua persoalan sekaligus, yakni korupsi terkait proyek DJKA dan praktik jual-beli pengisian jabatan perangkat desa.
Vonis 8 tahun 6 bulan penjara itu sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. Jaksa sebelumnya meminta Sudewo dihukum 8,5 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi tersebut.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar terkait perkara jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek DJKA. (*)





