KITAINDONESIASATU.COM – Sikap Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar saham Indonesia memicu respons sejumlah politisi. Mereka menyoroti dampak pengumuman MSCI terhadap kepercayaan investor, sekaligus mendesak pembenahan tata kelola pasar modal nasional.
MSCI menyoroti persoalan transparansi kepemilikan saham dan dugaan transaksi terkoordinasi. Pengumuman tersebut turut menjadi sorotan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan tajam pada Oktober 2026.
Lima Politisi yang Menyoroti MSCI:
- AA Ahmad Nawardi – Ketua Komite IV DPD RI. Ia meminta MSCI menarik kembali pernyataannya yang dinilai berdampak terhadap kepercayaan investor serta mendesak transparansi dalam penilaian pasar Indonesia.
2. Said Abdullah – Ketua Badan Anggaran DPR RI. Politikus PDI Perjuangan ini mempertanyakan penilaian MSCI dan membandingkannya dengan FTSE Russell. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menjadikan evaluasi tersebut sebagai bahan perbaikan.
3. Amin AK – Anggota Komisi XI DPR RI. Ia menilai persoalan ini menjadi peringatan bagi OJK dan BEI untuk memperbaiki transparansi kepemilikan saham, meningkatkan free float, serta menindak dugaan perdagangan terkoordinasi.
4. Azis Subekti – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan investor agar kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia tetap terjaga.
5. Eric Hermawan – Anggota Komisi XI DPR RI. Ia mendorong pemerintah dan regulator membuktikan perbaikan tata kelola melalui langkah konkret, bukan sekadar pernyataan bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih kuat.
Status MSCI Belum Final
Perdebatan mengenai MSCI bukan hanya menyangkut tekanan IHSG, tetapi juga kredibilitas pasar modal Indonesia. Transparansi pemegang saham, keterbukaan informasi, dan penegakan aturan menjadi persoalan utama yang perlu dijawab regulator.
Status Indonesia juga belum otomatis berubah menjadi Standalone Market. Proses konsultasi MSCI dijadwalkan berlangsung hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir paling lambat 30 Juni 2027.
Dengan demikian, tantangan bagi pemerintah, OJK, dan BEI adalah menunjukkan perbaikan terukur agar pasar saham Indonesia tetap dipercaya investor global. (*)





