Berita UtamaHukum

Mendagri Resmi Pecat Ade Kuswara dari Bupati Bekasi, Divonos 6 Tahun Kasus Korupsi Ijon Proyek

×

Mendagri Resmi Pecat Ade Kuswara dari Bupati Bekasi, Divonos 6 Tahun Kasus Korupsi Ijon Proyek

Sebarkan artikel ini
Ade Kuswara Kunang
Ade Kuswara Kunang (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Nasib politik Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, resmi berakhir. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian memberhentikan Ade dari jabatannya untuk masa jabatan 2025-2030 setelah ia divonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi ijon proyek.

Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 8 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen tersebut, pemberhentian Ade berlaku sejak 22 September 2026.

“Pertama, memberhentikan Saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025-2030. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2026,” demikian bunyi keputusan tersebut, Senin (19/10/2026).

Pemberhentian itu menyusul putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026. Dalam putusan tersebut, Ade dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

Tak hanya kehilangan jabatan kepala daerah, Ade Kuswara juga harus menghadapi sejumlah hukuman pidana.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Ade juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Apabila tidak mampu membayar sesuai ketentuan putusan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selain hukuman penjara dan kewajiban finansial, hak politik Ade untuk memilih dan dipilih turut dicabut selama 10 tahun.

Keputusan pemberhentian oleh Mendagri juga mempertimbangkan usulan Gubernur Jawa Barat melalui surat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026.

Dengan keputusan tersebut, proses pergantian kepemimpinan di Kabupaten Bekasi memasuki tahap berikutnya.

Di tengah pemberhentian Ade Kuswara, DPRD Kabupaten Bekasi bergerak mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja untuk mengisi jabatan bupati hingga akhir masa jabatan 2025–2030.

Usulan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (16/10/2026). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *