KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) diduga telah merugikan keuangan negara Rp 400 miliar atas tindakannya memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers penetapan tersangka Tom Lembong, Selasa (29/10/2024) malam.
“Negara dirugikan sekitar Rp400 miliar akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Abdul Qohar.
Pria yang biasa disapa Tom ini ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 20215-2023.
Abdul Qohar menyebut sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula putih adalah BUMN.
Sesuai persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP,” kata Abdul Qohar.
Tom Lembong memberikan izin sebanyak 105.000 ton diberikan kepada PT AP supaya gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.


Respon (1)