berita utamaBerita Utama

Korban Dugaan Pencurian Uang Jadi Tersangka, Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri

×

Korban Dugaan Pencurian Uang Jadi Tersangka, Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 10 17 at 16.21.44
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Penanganan kasus dugaan pencurian uang di wilayah hukum Jakarta Pusat memicu kontroversi. Pelapor yang mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Atas kejadian tersebut, pihak korban resmi mengadukan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP. Hutagalung kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Pengaduan ini disampaikan korban B melalui kuasa hukumnya Stendly Tandisau SH.

Melalui kuasa hukumnya, pelapor menyampaikan surat aduan resmi ke Mabes Polri. Pihaknya menilai adanya kekeliruan prosedur serta dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik dalam memproses laporan awal.

B mempersoalkan penghentian penyelidikan atas laporan dugaan pencurian uang sebesar Rp19 juta, sementara justru dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut.

Korban merasa dikriminalisasi lantaran status hukumnya mendadak berubah dari pihak yang dirugikan menjadi pihak yang disangkakan melakukan tindak pidana. Hingga akhirnya saat ini B menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

”Klien kami melaporkan dugaan pencurian uang dengan sejumlah petunjuk, termasuk riwayat transaksi perbankan dan rekaman CCTV. Namun, penyelidikannya justru dihentikan. Ironisnya, klien kami yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain,” kata Stendly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Stendly, pengaduan kepada Kapolri disampaikan melalui surat Nomor 223/P-PH/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Selain Kapolres Metro Jakarta Pusat, pengaduan juga ditujukan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Kanit Kamneg IPTU Rances I. Manurung, serta sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut.

Stendly mengatakan, pihaknya meminta Kapolri memeriksa proses penanganan kedua perkara tersebut untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun perlakuan hukum yang tidak seimbang.

Berawal dari Dugaan Pencurian Rp19 Juta

Stendly menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 16 Februari 2026 ketika B bertemu dengan seorang kenalannya berinisial VL, yang dalam dokumen pengaduan disebut bernama Vinsent Leocarlius.

Dalam pertemuan itu, pihak B menduga VL mengambil kartu ATM milik kliennya sekaligus mengetahui nomor identifikasi pribadi atau PIN rekening tersebut. Kecurigaan muncul setelah B mengetahui adanya sejumlah transaksi yang tidak diakuinya pada rekening BCA miliknya.

Pada 17 Februari 2026, BPT mendatangi kantor cabang pembantu BCA di kawasan Jalan Biak, Jakarta Pusat, untuk memeriksa riwayat transaksi rekeningnya.

Berdasarkan informasi transaksi yang dicantumkan dalam surat pengaduan, ditemukan sejumlah penarikan tunai dan transfer pada rentang pukul 05.23 hingga 05.40 WIB dengan total uang yang dilaporkan mencapai Rp19 juta.

Stendly mengatakan, pihaknya juga memperoleh petunjuk berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi mesin ATM. Menurut pihak BPT, rekaman tersebut memperlihatkan VL melakukan transaksi pada waktu yang berkaitan dengan hilangnya uang dari rekening kliennya.

”Petunjuk transaksi perbankan dan rekaman CCTV itu semestinya diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana. Kami mempertanyakan mengapa laporan tersebut justru dihentikan pada tahap penyelidikan,” ujar Stendly

Uang Dikembalikan, Penyelidikan Dihentikan

Setelah mengetahui adanya transaksi yang dipersoalkan, B meminta penjelasan kepada VL mengenai penggunaan kartu ATM dan keluarnya uang dari rekening tersebut. Menurut Stendly, dalam pertemuan berikutnya, uang sebesar Rp19,25 juta disebut telah dikembalikan kepada B.

Namun, pengembalian uang tersebut justru menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan kuasa hukum dalam proses penanganan perkara. Stendly menjelaskan, pengembalian uang dilakukan setelah BPT meminta pertanggungjawaban atas transaksi yang dipersoalkan. Karena itu, pihaknya berpendapat pengembalian uang tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana.

”Pengembalian uang setelah adanya permintaan dari korban tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Yang harus diperiksa adalah bagaimana kartu ATM itu digunakan, siapa yang melakukan transaksi, dan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar Stendly.

Dalam perkembangan berikutnya, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencurian tersebut. Penghentian itu, menurut dokumen pengaduan, dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.

Stendly mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut, terutama apabila keputusan itu terlalu bertumpu pada fakta bahwa uang yang dipersoalkan telah dikembalikan.

Menurut dia, pengembalian uang merupakan salah satu fakta yang dapat dipertimbangkan dalam proses hukum, tetapi tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan pertanggungjawaban pidana.

Karena itu, pihaknya meminta dugaan pengambilan kartu ATM, penggunaan PIN, transaksi penarikan uang, serta rekaman CCTV diperiksa secara menyeluruh sebelum kesimpulan hukum diambil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *