Berita Utama

BSU Rp900 Ribu Oktober 2026, Pekerja Tanpa BPJS Bisa Dapat Bantuan?

×

BSU Rp900 Ribu Oktober 2026, Pekerja Tanpa BPJS Bisa Dapat Bantuan?

Sebarkan artikel ini
Dapat BSU 2026
Dapat BSU 2026 bagaimana cara dan syarat penerima? Simak selengkapnya.

KITAINDONESIASATU.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp900 ribu kembali dinantikan pekerja pada Oktober 2026.

Pemerintah merencanakan penyaluran bantuan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026.

BSU direncanakan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, dengan total Rp900 ribu untuk setiap penerima.

Namun, hingga pertengahan Oktober 2026, jadwal pencairan resmi belum diumumkan.

Ketentuan teknis, termasuk kriteria penerima dan mekanisme penyaluran, masih perlu menunggu pengumuman pemerintah.

Pada program BSU 2025, pekerja penerima bantuan harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Batas gaji maksimal penerima sebelumnya adalah Rp3,5 juta per bulan.

BSU Rp900 Ribu Oktober 2026

Pekerja juga diwajibkan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, bantuan sebelumnya tidak diberikan kepada ASN, anggota TNI, maupun Polri.

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *