KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto baru saja merombak sejumlah kementerian dan lembaga di pemerintahannya yang membuat ratusan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) pindah kantor. Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa tunjangan kinerja (Tukin) yang diterima tidak akan berubah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan, pemerintah memastikan tukin para PNS yang terimbas perombakan kementerian tidak akan berubah.
Bahkan pihaknya telah membuat Peraturan Menteri PANRB yang memastikan bahwa tukin para PNS sama seperti sebelumnya. “Kami sudah membuat Permen di dalamnya tukin akan menyesuaikan dengan kementerian yang lama,” kata Rini, Senin, (28/10).
Baca juga: BKN Prediksi 200 Ribu ASN Harus Pindah Kantor Imbas Pemecahan Kementerian
Rini mencontohkan, PNS di Kementerian Hukum dan HAM yang pindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, gaji serta tukin para PNS Kementerian Imigrasi itu akan sama seperti sebelumnya. Bahkan ketentuan mengenai tukin itu akan sama untuk PNS dari kementerian lainnya yang mengalami perubahan nomenklatur. “Pokoknya tidak akan merugikan ASN,” ujarnya.
Rini mengatakan kebijakan ini akan berlaku selama masa transisi dan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) kementerian/lembaga. Dia berharap SOTK tersebut akan segera rampung, sehingga kebijakan mengenai penggajian dan tukin segera bisa dibuat secara lebih spesifik. “Kementerian PANRB lagi mengebut ini, banyak yang harus diselesaikan,” ungkapnya. (*)


