Berita Utama

Ada BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Cek Kriteria dan Ketentuannya

×

Ada BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Cek Kriteria dan Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
BSU Rp900 ribu
Ilustrasi bantuan BSU Rp900 ribu

KITAINDONESIASATU.COM– Pemerintah kembali menggulirkan rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV 2026.

Program bantuan ini mencakup tiga bulan sekaligus, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. Total dana yang akan diterima pekerja mencapai Rp900 ribu.

Besaran bantuan ditetapkan Rp300 ribu untuk setiap bulan. Namun, pencairannya direncanakan dilakukan sekaligus untuk periode tiga bulan tersebut.

Pemerintah memperkirakan program BSU 2026 dapat menyasar sekitar 13,3 juta pekerja yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Untuk merealisasikan program tersebut, anggaran yang disiapkan pemerintah diperkirakan mencapai hampir Rp12 triliun.

Meski demikian, masyarakat masih perlu menunggu aturan teknis terbaru yang mengatur secara rinci mengenai penerima BSU 2026.

Sejumlah persyaratan pada program sebelumnya dapat menjadi gambaran awal. Salah satunya, calon penerima harus berstatus sebagai warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pekerja juga sebelumnya diwajibkan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah.

Dari sisi penghasilan, penerima BSU sebelumnya dibatasi dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, dengan penerapan ketentuan tertentu berdasarkan wilayah.

Program subsidi upah tersebut juga tidak diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu, pekerja yang memperoleh bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu kelompok yang tidak diprioritaskan dalam ketentuan sebelumnya.

Namun, seluruh persyaratan tersebut belum dapat dianggap sebagai aturan final BSU 2026. Pemerintah masih perlu menerbitkan ketentuan terbaru sebagai dasar pelaksanaan program.

Karena itu, pekerja disarankan mengikuti informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengetahui kriteria penerima, mekanisme pencairan, serta cara mengecek status bantuan.

Pemantauan melalui kanal pemerintah juga penting dilakukan agar pekerja tidak terjebak informasi BSU 2026 yang belum terverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *