Berita Utama

DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang

×

DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Puan Maharani
Ketua DPR Puan Maharani d(IG@ketua_dprri)

KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.

Pengesahan regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat transformasi digital nasional serta memperkuat integrasi data antarlembaga. Melalui undang-undang baru ini, tata kelola data pemerintah pusat hingga daerah akan terpusat, akurat, mutakhir, dan mudah diakses.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia Siturman Panjaitan menyebut RUU ini menjangkau seluruh instansi pemerintah dari pusat dan daerah. RUU ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Dibahas di rapat paripurna DPR dan disetujui RUU Satu Data Indonesia tersebut menjadi Undang Undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa integrasi data yang solid sangat krusial guna memastikan perumusan kebijakan publik, penyaluran bantuan sosial, serta perencanaan pembangunan dapat berjalan lebih tepat sasaran tanpa kendala tumpang-tindih data.

Selain mendorong efisiensi birokrasi, Undang-Undang Satu Data Indonesia juga menekankan pentingnya keamanan serta perlindungan data pribadi masyarakat. Standardisasi data yang seragam diharapkan mampu menutup celah kebocoran informasi sekaligus meningkatkan transparansi publik.

Dengan disahkannya regulasi ini, pemerintah optimis sistem pemerintahan berbasis elektronik dapat terealisasi secara maksimal. Ke depan, tata kelola data berbasis digital ini diproyeksikan bakal menjadi fondasi utama dalam menciptakan pelayanan publik yang responsif, akuntabel, dan transparan bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *