Berita UtamaHukum

Sindikat Geser Tas di AEON Mall Deltamas Dibekuk, 4 Pelaku Ditangkap di Purwakarta

×

Sindikat Geser Tas di AEON Mall Deltamas Dibekuk, 4 Pelaku Ditangkap di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
pelaku penembakan
Ilustrasi. (Istock)

KITAINDONESIASATU.COM – Aksi pencurian dengan modus “geser tas” yang sempat menghebohkan media sosial akhirnya menemui titik terang. Polisi membekuk empat orang yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian lintas provinsi setelah memburu mereka dari kawasan Cikarang hingga Purwakarta.

Keempat terduga pelaku ditangkap tim gabungan Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri di Rest Area KM 88B, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi di sebuah kedai kopi di kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Korbannya merupakan seorang warga negara China. Peristiwa tersebut terjadi pada 26 September 2026 dan rekamannya kemudian beredar luas di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra memimpin langsung penyelidikan bersama Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit II Satresmob Bareskrim Polri.

Petugas mengumpulkan sejumlah petunjuk dari tempat kejadian perkara, termasuk rekaman kamera pengawas. Identifikasi kendaraan dan ciri-ciri terduga pelaku kemudian menjadi pintu masuk polisi untuk melacak pergerakan kelompok tersebut.

Pengejaran akhirnya mengarah ke wilayah Purwakarta. Polisi kemudian meringkus empat terduga pelaku di rest area sebelum membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan kasus tidak berhenti di lokasi penangkapan. Polisi bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Di tempat tersebut, penyidik menemukan sebuah mobil berwarna putih yang diduga identik dengan kendaraan yang terekam dalam kamera pengawas saat aksi pencurian berlangsung.

Tak hanya kendaraan, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV, beberapa telepon seluler, pakaian yang disebut digunakan saat beraksi, serta satu tas milik korban.

Modus “Geser Tas”
Polisi menduga kelompok ini menggunakan modus yang relatif sederhana, tetapi mengandalkan kelengahan korban.

Para pelaku diduga mengincar pengunjung kafe maupun pusat perbelanjaan yang meletakkan tas atau barang berharga di atas meja dan kursi. Ketika korban lengah, barang tersebut kemudian diambil tanpa disadari.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengincar dan mengambil barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan yang diletakkan di atas meja maupun kursi saat pemiliknya lengah,” kata Jerico dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/10/2026).

Polisi kini masih mendalami apakah kelompok tersebut memiliki kaitan dengan sejumlah kasus pencurian dengan modus serupa di lokasi lain.

Beberapa lokasi yang ikut menjadi perhatian penyidik antara lain Mal Semanggi dan Setiabudi di Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, kawasan Pantai Indah Kapuk 1, The Grand Outlet Karawang, hingga Paskal Shopping Centre di Bandung.

Artinya, penyidik masih berusaha mengungkap apakah empat orang yang telah diamankan hanya terkait satu kejadian atau memiliki hubungan dengan rangkaian aksi pencurian di sejumlah wilayah.

Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum dan pendalaman perkara.

Atas dugaan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika berada di kafe, pusat perbelanjaan maupun fasilitas umum lainnya.

Barang berharga sebaiknya tidak diletakkan sembarangan di atas meja atau kursi, terutama ketika pemilik sedang tidak memperhatikan.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *