KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta. Penunjukan ini dibarengi dengan pemberian hak keuangan serta fasilitas negara yang sangat menggiurkan bagi para penasihat kepala negara tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026, setiap Ketua dan Anggota Wantimpres berhak menerima hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Besaran tersebut belum termasuk tunjangan dan berbagai kemudahan tunjangan operasional lainnya.
Tak hanya uang kehormatan bulanan, seluruh anggota lembaga pertimbangan ini juga memperoleh hak fasilitas yang setara dengan menteri. Fasilitas mewah itu mencakup rumah jabatan, kendaraan dinas protokoler, hingga jaminan layanan kesehatan kelas atas yang ditanggung penuh oleh APBN melalui Sekretariat Negara.
Pengangkatan 26 tokoh ini bertujuan untuk memperkuat barisan pertimbangan strategis pemerintahan Prabowo dalam merumuskan kebijakan nasional. Kehadiran deretan fasilitas kelas menteri ini diharapkan dapat mendukung kinerja para anggota Wantimpres dalam memberikan masukan yang optimal bagi kemajuan bangsa.
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Pratikno sebagai Ketua Wantimpres, Wakil Ketua dijabat M. Hatta Rajasa dan Sekretaris M. Qodari.
Anggota Wantimpres di antaranya: Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato’ Sri Tahir.
Selain itu, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Mohamad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty dan Ignasius Jonan. (*)




