News

28.692 Hotspot Muncul, Pakar Bongkar Akar Masalah Karhutla di Indonesia

×

28.692 Hotspot Muncul, Pakar Bongkar Akar Masalah Karhutla di Indonesia

Sebarkan artikel ini
karhutla
Diskusi Forwatan bertajuk “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla” membahas penguatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, tata kelola kawasan, serta kolaborasi lintas sektor. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai perlu lebih mengutamakan pencegahan, bukan semata pendekatan represif setelah kebakaran terjadi. Penguatan tata kelola lahan dan kolaborasi pemerintah, pelaku usaha serta masyarakat dinilai menjadi kunci memutus siklus karhutla.

Hal itu mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla” di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).

Ketua Umum APHI, Soewarso mengatakan, karhutla merupakan akibat dari persoalan sosial-ekonomi di tingkat tapak. Penggunaan api untuk membuka lahan masih dianggap murah dan cepat, sementara keberadaan lahan open access membuat sumber pemicu kebakaran lebih sulit dikendalikan.

“Karhutla ini adalah akibat, bukan penyebab utama. Akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi,” ujar Soewarso.

Pakar Kehutanan Dr. Petrus Gunarso memaparkan analisis data Sipongi, tutupan sawit, dan kawasan hutan. Ia menyebut sekitar 84 persen hotspot berada di luar perkebunan sawit yang terkelola, termasuk hutan konversi 15 persen, hutan lindung 10 persen, dan area terbuka lainnya. Sebanyak 16 persen berada di perkebunan terkelola.

Petrus juga menyoroti pentingnya kepastian hak dan tata ruang dengan membandingkan kondisi tersebut dengan Sarawak, Malaysia.

Sementara itu, Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan Hendratmojo Bagus Hudoro menyebut Sipongi mencatat 28.692 hotspot pada 1–30 September 2026. Lima provinsi dengan jumlah tertinggi yakni Kalimantan Tengah 10.896 titik, Kalimantan Barat 3.969, Sumatra Selatan 3.506, Papua Selatan 1.396, dan Kalimantan Selatan 1.073.

Bagus mengingatkan hotspot bukan otomatis kebakaran karena tetap membutuhkan verifikasi lapangan.

“Hotspot adalah indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi faktual di lapangan (ground check), belum tentu seluruhnya merupakan kejadian kebakaran,” katanya.

Dari sisi hukum, Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino menyoroti penerapan strict liability atau tanggung jawab mutlak. Menurutnya, penegakan hukum perlu memperhatikan kondisi geografis, intervensi pihak luar, serta karakter kawasan yang terbakar.

“Banyak gugatan hukum perdata menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah dengan perhitungan matematis yang disamaratakan antara lahan perkebunan APL dan virgin forest,” ujar Sadino.

Adapun Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono mengatakan, 751 perusahaan anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana dan prasarana penanggulangan karhutla. GAPKI juga berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, APHI dan pemerintah daerah.

“Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai masuknya titik api yang membakar area konsesi milik anggota GAPKI. Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami,” kata Mukti.

Pemerintah sendiri memperkuat mitigasi melalui pembangunan 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), pembentukan Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah, serta kewajiban bagi lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla.

Sementara itu, APHI telah menerbitkan surat edaran kepada anggota dan menggandeng pakar kebakaran untuk memperkuat sosialisasi serta langkah pencegahan karhutla. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *