KITAINDONESIASATU.COM – Komisi IX DPR RI mengadakan audiensi dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), yang mengalami pemutusan hubungan kerja massal oleh Menteri Kesehatan.
Audiensi ini berkaitan dengan kontroversi pembentukan Konsil Kesehatan yang dinilai melanggar prinsip tata kelola publik yang baik.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyampaikan bahwa tenaga kesehatan di seluruh Indonesia mendesak tindakan nyata untuk menjaga transparansi dan integritas dalam struktur Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
“Keputusan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kemenkes menjadi dasar pemberhentian anggota KTKI. Kami di Komisi IX akan memanggil Kemenkes untuk memberikan klarifikasi mengenai masalah ini, agar dapat ditarik kesimpulan dan diambil keputusan,” ungkapnya, Senin 28 Oktober 2024.
Tuntutan yang diajukan oleh KTKI meliputi beberapa hal berikut:
Transparansi dalam proses seleksi anggota KKI, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi, yang harus dilakukan secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberhentian drg. Arianti Anaya dari posisi Ketua KKI karena adanya konflik kepentingan, mengingat perannya sebagai anggota Panitia Seleksi.
Peninjauan kembali penunjukan Sundoyo sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi karena keterlibatannya dalam Panitia Seleksi yang dianggap berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Politisi Partai NasDem itu juga menambahkan bahwa Anaya sebenarnya sudah pensiun sejak 1 Oktober 2024, sehingga tidak bisa lagi mewakili pemerintah.
Penunjukan Sundoyo sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi pun dipertanyakan karena ia masih menjabat sebagai Staf Ahli Hukum di Kemenkes.- ***


