KITAINDONESAISATU.COM-Bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, dapat memanfaatkan adanya layanan SIM keliling untuk memperbarui masa berlaku SIM tanpa harus melalui perantara calo. Mengutip informasi dari akun media sosial resmi, @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM keliling beroperasi pada pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Berikut lokasi pelayanan SIM keliling pada hari ini, Senin (28/10/2024).
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Tangerang Selatan: Pamulang Squre (08.00-13.00) dan ITC BSD (08.00-13.00/15.00-16.30)
- Depok : Honda Motor Care JL Raya Sawangan, Pancoran Mas dan Burger King Jalan Raya Bojongsari (08.00-11.30)
- Bekasi : Burger King arapan Indah (08.00-10.00)
- Bogor: Mal BTM (08.00-10.00)
- Kota Tangerang: Plaza Shinta Mall Karawaci (08.00-12.00) dan Ruko WOM Finance Pasar Baru (08.00-12.00)
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan terlebih dahulu. Adapun laman Digital Korlantas Polri menyebutkan dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM lama berikut dengan fotokopinya, serta hasil tes psikologi dan tes kesehatan.
Apabila Anda yang belum memiliki hasil tes psikologi dan tes kesehatan, Anda dapat melakukan tes psikologi dan tes kesehatan pada lokasi SIM keliling yang Anda datangi. Dalam hal ini, Anda akan dibebani biaya tambahan.
Terkait dengan biaya perpanjangan, jika mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI, perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sementara untuk SIM C dibebankan biaya Rp 75.000.


