News

Komisi II DPR RI Dukung Keppres Perpindahan Ibu Kota ke Nusantara

×

Komisi II DPR RI Dukung Keppres Perpindahan Ibu Kota ke Nusantara

Sebarkan artikel ini
FotoJet 3 23
IKN

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, merespons target Presiden Prabowo yang berencana menuntaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam waktu empat tahun.

Rifqinizamy menyatakan bahwa Komisi II menyambut positif komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap penyelesaian infrastruktur dan pengembangan ekosistem di Kawasan IKN.

Komisi II, lanjutnya, akan mendukung dengan sungguh-sungguh melalui tiga fungsi utamanya, yakni pengawasan, penganggaran, dan legislasi.

“Dalam fungsi legislasi, kami mengharapkan Presiden Prabowo segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai turunan dari Undang-Undang IKN untuk memulai secara resmi perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujar Rifqinizamy, seperti ditulis Parlementaria pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Mengenai penganggaran, Komisi II berharap Badan Otorita IKN, mitra kerja Komisi II, diberikan kewenangan lebih luas, tidak hanya untuk pengelolaan IKN tetapi juga terkait pembangunan dan penataan infrastrukturnya.

Rifqinizamy menambahkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai penunjukan Basuki Hadimulyono, mantan Menteri PUPR, sebagai Kepala Otorita IKN oleh Presiden Prabowo melalui surat kepada pimpinan DPR. Ia menyebut kabar tersebut sebagai hal positif, mengingat Basuki dikenal sebagai ahli infrastruktur yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan di IKN.

Rifqinizamy juga menyampaikan bahwa ia bersama pimpinan Komisi II lainnya akan segera melakukan kunjungan lapangan untuk memantau persiapan dan perkembangan infrastruktur serta penataan kawasan di IKN yang didanai baik oleh APBN maupun investasi swasta.

Presiden Prabowo Subianto disebut masih menunggu kesiapan final sebelum menandatangani Keputusan Presiden terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Kepindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara ini tinggal menunggu Keppres, meski revisi UU IKN telah disahkan pada sidang paripurna DPR setahun yang lalu, tepatnya 23 Oktober 2023.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *