KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, bersama unsur kewilayahan menggelar mediasi terkait penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang dijadikan akses jalan tembusan warga Suko Ilang, Dusun Jatisari.
Jalan tersebut menghubungkan kawasan Suko Ilang dengan wilayah Diandong, Desa Tugusari. Persoalan muncul karena akses yang dibuat warga berada di atas tanah yang berstatus sebagai aset Desa Tisnogambar.
Mediasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai. Dalam pertemuan tersebut, warga yang diwakili H. Ali menyampaikan permohonan maaf karena tidak mengetahui status tanah yang digunakan.
Ia juga menyatakan bersedia menghentikan penggunaan akses tersebut dan membongkar jalan yang telah dibuat.
Pemdes Tisnogambar Siapkan Jalan Alternatif
Pemerintah Desa Tisnogambar selanjutnya akan mencari solusi berupa akses jalan alternatif agar kebutuhan mobilitas masyarakat tetap terpenuhi tanpa menggunakan TKD di luar peruntukannya.
Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kecamatan Bangsalsari Abdul Kholik, S.Sos., menilai komunikasi dan musyawarah penting untuk mencegah persoalan kewilayahan berkembang menjadi konflik.
“Setiap persoalan di wilayah sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Di sisi lain, status serta fungsi aset desa juga perlu dihormati dan dijaga sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya Jumat (18/9/2026).






