KITAINDONESIASATU.COM – Zarof Ricar, eks pejabat di MA, ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dalam kasus pengaturan perkara Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur.
Zarof dijanjikan fee sebesar Rp 1 miliar jika berhasil melobi hakim agung untuk membebaskan Ronald.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Zarof bertindak sebagai perantara antara pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dan hakim agung.
Zarof menerima alokasi sebesar Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald.
“Lisa Rachmat meminta Zarof untuk mengupayakan agar hakim agung menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat malam, 26 Oktober 2024.
Penyidik menemukan bukti bahwa Zarof memang sering terlibat dalam pengaturan perkara di Mahkamah Agung demi keuntungan pihak tertentu.
Hal ini terjadi selama ia bertugas di Mahkamah Agung dari 2012 hingga 2022.
Menurut pengakuan Zarof, ia tidak ingat berapa banyak kasus yang ia tangani karena terlalu banyak.
Dari hasil penggeledahan di rumah Zarof di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam berbagai mata uang, termasuk SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan Rp 5.725.075.000. Jika dikonversikan, totalnya mencapai Rp 920,91 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan 498 kepingan logam mulia berupa emas, dengan total berat sekitar 51 kilogram. Qohar menyebutkan bahwa semua aset ini diperoleh Zarof sejak 2012 dan didapatkan dari pengurusan perkara.
Menurut data dari laman e-LHKPN milik KPK, Zarof telah melaporkan kekayaannya secara berkala sejak 23 Mei 2016.
Dalam laporan terakhir pada 31 Desember 2021, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 51,41 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 45,50 miliar serta kendaraan senilai Rp 740 juta. Ia tidak memiliki utang.- ***
