KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2027. Pemerintah memilih menata sistem perpajakan dan memperkuat pengumpulan pajak sebagai strategi untuk meningkatkan penerimaan negara.
Purbaya menilai tax amnesty tidak menjadi pilihan selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan. Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak justru dapat menimbulkan persoalan baru, terutama terkait risiko yang harus dihadapi pegawai pajak dalam menjalankan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
Salah satu kekhawatiran yang disampaikan adalah munculnya persoalan hukum ketika data perpajakan yang menjadi dasar pemeriksaan tidak cukup jelas atau sulit diverifikasi. Kondisi tersebut dinilai dapat membuat petugas pajak menghadapi risiko laporan maupun proses hukum di kemudian hari.
Karena itu, pemerintah dinilai lebih baik memusatkan perhatian pada pembenahan mekanisme pemungutan pajak daripada kembali memberikan pengampunan terhadap kewajiban pajak masa lalu.
Pemerintah Fokus Benahi Penerimaan Pajak
Purbaya menyebut pembenahan akan diarahkan pada sejumlah aspek dalam administrasi perpajakan. Kinerja sumber daya manusia di lingkungan pajak, sistem administrasi, serta pengawasan menjadi bagian yang perlu diperkuat untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan penerimaan negara.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat penerimaan pajak lebih optimal sekaligus mengurangi berbagai celah yang berpotensi menyebabkan kebocoran. Pemerintah juga ingin membangun sistem perpajakan yang mampu bekerja lebih baik untuk menghadapi kebutuhan penerimaan pada masa mendatang.
Tax amnesty sendiri merupakan kebijakan yang memberikan penghapusan pajak terutang beserta sanksi tertentu melalui mekanisme pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan. Indonesia sebelumnya telah menjalankan program tersebut pada 2016.
Program serupa kembali dilaksanakan pada 2022 melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang kerap disebut Tax Amnesty Jilid II. Dengan keputusan terbaru pemerintah, kebijakan pengampunan pajak tidak akan kembali diterapkan pada 2027.
Fokus pemerintah kini bergeser pada optimalisasi penerimaan melalui perbaikan sistem, pengawasan, dan pengelolaan sumber daya manusia perpajakan.(*)

