Berita Utama

Mantan Kasat Reskrim Polres Jakpus Dilaporkan ke Propam Polda Atas Dugaan Pelanggaran Etik!

×

Mantan Kasat Reskrim Polres Jakpus Dilaporkan ke Propam Polda Atas Dugaan Pelanggaran Etik!

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 09 03 at 09.55.31 1
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Roby Heri Saputra. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Laporan ini tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya setelah sebelumnya disampaikan melalui Mabes Polri.

Berdasarkan keterangan kuasa  hukum pelapor, laporan diajukan seorang warga sipil berinisial CW melalui layanan Yanduan Presisi pada 18 Mei 2026 dan tercatat dengan nomor registrasi SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN.

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan Mabes Polri kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.

Ketua Tim Advokat Celebes  Legal Center (CLC) Albert Sinay, yang bertindak sebagai kuasa hukum pelapor, membenarkan adanya proses tersebut. “Klien kami dan saksi-saksi kunci sudah diperiksa. Keterangan terkait dugaan pelanggaran etik ini sudah kami sampaikan seluruhnya,” kata Albert kepada wartawan.

Meski membenarkan adanya laporan, Albert belum bersedia membeberkan secara terperinci bentuk dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan terhadap AKBP Roby.

Menurut dia, pihaknya memilih tidak membuka materi pemeriksaan karena proses masih berjalan di internal kepolisian.

“Bentuk pelanggarannya belum bisa diekspos. Pemeriksaan oleh Propam terhadap anggota Polri sifatnya internal dan tertutup. Kita harus hormati aturan itu,” ujarnya.

Albert mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pelapor maupun saksi yang memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan.

 “Identitas klien tidak bisa kami buka. Ini murni untuk perlindungan saksi dan korban,” katanya. Dengan belum dibukanya substansi laporan, belum dapat diketahui secara publik tindakan apa yang menjadi dasar dugaan pelanggaran etik tersebut.

Dalam mekanisme etik Polri, pemeriksaan internal diperlukan untuk menentukan apakah terdapat cukup dasar untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan Komisi Kode Etik Polri.

Karena proses masih berlangsung, laporan tersebut belum dapat diartikan sebagai bukti bahwa anggota Polri yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran.

Di tengah berlangsungnya proses tersebut, posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang sebelumnya dijabat AKBP Roby telah mengalami pergantian.

Serah terima jabatan kepada Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy dilaksanakan pada Senin (24/8/2026). Acara pisah sambut turut dihadiri Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung.

CLC menyampaikan apresiasi terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya. Pihaknya apresiasi kerja profesional Bidpropam PMJ. Kami tidak akan mundur. Kami tunggu kepastian jadwal sidang etik dan apa putusannya nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *